APA ITU NUPTK?
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
adalah Nomor yang diberikan kepada setiap individu yang dedang bekerja
sebagai pendidik atau tenaga kependidikan Formal dan Nonformal yang
bersifat unik secara nasional.
Sasaran yang berhak mendapat NUPTK adalah :
- Guru
- Kepala Sekolah
- Laboran
- Pustakawan
- Penjaga Sekolah
- Tutor
- Pengawas Sekolah
- Instruktur Khusus
- Pegawai dilingkungan depdiknas
- Dll Baik PNS, Non PNS, GTT/PTT, bahkan GTY/PTY
Tujuan perolehan NUPTK :
A. Bagi guru
Agar semua PTK memperoleh akses pada setiap program/kegitan yang dilaksanakan departemen pendidikan nasional, seperti :
- Program Sertifikasi
- Peningkatan Kualifikasi
- Pemberian penghargaan
- Beasiswa Bagi Anak Guru Berprestasi
- Tunjangan-tunjangan lainnya
B. Bagi Departemen Pendidikan Nasional
Untuk mengetahui jumlah PTK secara pasti sehingga setiap
kebijakan yang diterbitkan akan berbasis data yang baik, benar, serta
akurat baik dari sisi anggaran maupun peningkatan mutu pendidikan
Dengan adanya NUPTK ini permasalahan double counting akibat
PTK mengajar/bekerja lebih dari dua sekolah/lokasi , Mutasi PTK yang
tidak dilaporkan.
Data yang dibutukan untuk pengajuan proses NUPTK ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian utama
Data Primer :
- Nama
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Sekolah Induk
- Riwayat pendidikan formal
- Nama Ibu
Data Sekunder :
- Jabatan/Tugas Mengajar
- Alamat Rumah
- Status kepegawaian
- dll
Proses Pengajuan, Perbaikan data, dan validasi data
setiap sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan masing-masing kota/kab.
lalu setelah diproses oleh masing-masing kab./kota diserahkan oleh dinas
pendidkan kab./kota ke LPMP Jawa Barat untuk dikompilasi/digabung satu
propinsi, kemudian oleh LPMP Jawa Barat diajukan ke jakarta untuk
pengajuan penerbitan NUPTK.
untuk informasi lebih lengkap harap hubungi dinas pendidikan kab./kota masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar